Berita Nasional Terkini

Isi Pantun JPU yang Buat SYL Menangis Sesenggukan: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Kau Masih Suka Biduan

Pantun JPU KPK menjadi menutup tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Bantah Uang untuk Nayunda Tidak Sah

Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan uang yang diberikan kepada biduan Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.

Ya, Nayunda Nabila kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan, SYL.

Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.

Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.

Sementara itu, Nayunda Nabila sudah beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK, totalnya Rp 70 Juta.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK menyebut Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.

Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim turut mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.

Teranyar jaksa KPK mengklaim punya bukti chat dugaan perselingkuhan SYL, tapi bukti itu tak diungkap dengan alasan KPK tak ingin cari sensasi.

Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem

Kubu SYL Tegaskan Nayunda Nabila Selaku Biduan Dibayar secara Profesional

Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.

Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.

"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved