Berita Nasional Terkini
Isi Pantun JPU yang Buat SYL Menangis Sesenggukan: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Kau Masih Suka Biduan
Pantun JPU KPK menjadi menutup tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah pantun dari Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi menutup tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantun kedua ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan,” kata Meyer membacakan pantut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Tidak berhenti sampai di situ, Meyer menambah lagi pantun untuk SYL.
Tetapi, kali ini, isi pantun ini tidak disampaikan.
“Jalan jalan ke Tanjung Pinang, jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang, jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri,” kata jaksa KPK itu.
Dalam replik ini, jaksa lembaga antirasuah itu menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap jaksa KPK itu.
Meyer berpandangan, pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.
Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.
“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK, seperti dilansir Kompas.com.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Bantah Uang untuk Nayunda Tidak Sah
Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan uang yang diberikan kepada biduan Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.
Ya, Nayunda Nabila kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan, SYL.
Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.
Sementara itu, Nayunda Nabila sudah beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK, totalnya Rp 70 Juta.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK menyebut Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.
Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim turut mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.
Teranyar jaksa KPK mengklaim punya bukti chat dugaan perselingkuhan SYL, tapi bukti itu tak diungkap dengan alasan KPK tak ingin cari sensasi.
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Kubu SYL Tegaskan Nayunda Nabila Selaku Biduan Dibayar secara Profesional
Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.
Nayunda Nabila Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL
Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang biduan disebut-sebut dapat saweran dari Rp 50 - 100 Juta.
Untuk diketahui nama Nayunda mulai dikenal luas setelah meraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Kini, namanya ikut terseret di persidangan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Arief Sopian di persidangan. "Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," kata Arief.
Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.
Kemudian dari anak buah Kasdi Subagyo lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayarannya manggung.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.
Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," beber Arief.
"Akhirnya nomor rekeningnya dari Rezky,"pungkas Arief.
"Apakah Nayunda ini penyayi dari Makassar, sehingga Rezky yang punya?"
"Saya enggak tahu Pak," jawab Arief kemudian.
Fakta-fakta seputar Nayunda Nabila Nizrinah
- Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi dangdut kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Juni 1991.
- Peraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012
- Pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
- Lagu yang dibawakan "Lelah Mengalah" (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018) meledak di Malaysia.
- Melalui unggahan di akun Instagramnya @nayundanabila, ia kerap membagikan potretnya yang cantik dan menawan.
- Ia juga telah memiliki apartemen baru, hal itu terpantau dari akun Instagramnya.
- Februari tahun 2023, ia merilis single terbarunya bertajuk 'Menangis Semalaman' versi koplo.
- Selain penyanyi, Nayunda juga tetap menyelesaikan pendidikan formalnya sampai tingkat sarjana.
- Dilihat di akun Instagramnya @nayundanabila, ia sudah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.
- Kemudian, Nayunda mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Makassar.
- Menilik dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.