Berita Nasional Terkini
Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Sikap SYL jelang sidang Vonis kasus Korupsi Kementan. Pengacara yakin Syahrul Yasin Limpo dibebaskan.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sikap SYL jelang sidang Vonis kasus Korupsi Kementan.
Pengacara yakin Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dalam vonis kasus korupsi yang menyeret kliennya.
Diketahui sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024).
Sebagai informasi, SYL memilih irit bicara dan hanya memohon doa untuk menghadapi putusan Mejelis Hakim.
Eks Mentan tersebut, mendelegasikan tim kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan awak media perihal vonisnya.
"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL kepada awak media usai sidang pembacaan duplik, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah
Sebelumnya, SYL juga sempat meminta doa usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
Adapun, duplik itu merupakan upaya terakhir SYL sebelum divonis besok, Kamis, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) yah, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum berharap agar eks Mentan itu dibebaskan dalam putusan Majelis Hakim besok, begitu pun dengan SYL sendiri.
Pasalnya, mereka menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.
"Kami berharap karena penuntut umum maupun saksi tidak ada fakta sedikitpun yang menunjukan SYL bersalah."
"Saya kira sudah sepantasnya beliau dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Selasa.
SYL melalui tim penasihat hukumnya, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, sebagaimana yang tertulis di pleidoi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Tterdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar Djamalluddin Koedoeboen.
Baca juga: Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.