Berita Nasiona Terkini
Pantun Menohok dari Jaksa KPK Sindir Tangisan SYL di Sidang Korupsi, Singgung Barang Bukti Berlimpah
Pantun menohok dari Jaksa KPK sindir tangisan Syahrul Yasin Limpo di sidang korupsi, singgung barang bukti berlimpah
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan pantun sindiran untuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
SYL pun tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Jaksa.
Diketahui, sidang korupsi pemerasan SYL terhadap jajarannya di Kementrian Pertanian terus bergulir.
Berbagai fakta persidangan terkait penggunaan uang hasil korupsi SYL membuat publik tercengang.
Baca juga: Faisal Basri Sebut Sosok Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo-Gibran Harus Siap Dibenci, Tugas Ngerem
Terbaru,Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan, tangis kliennya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK terjadi lantaran merasa dizalimi.
Hal ini disampaikan Djamaludin menaggapi pantun yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyindir SYL nangis sesegukan dalam replik yang disampaikan dalam sidang, Senin (8/7/2024).
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata Djamaludin membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Djamaludin lantas menyinggung alasan untuk tidak menangis jika ada pernyataan yang menginggung perasaan.
Ia pun mencontohkan sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab yang juga menangis ketika ada sesuatu yang menyentuh perasaan.
“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” kata Djamaludin.
“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, kubu SYL lantas mempertanyakan hati nurani yang tidak tersentuh melihat kesedihan atas tuduhan yang diklaim tidak dilakukan oleh kliennya.
“Beliau benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Djamaludin.
Baca juga: Bocoran Sekda DKI, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Pekan Depan, Keppres Diteken Sebelum 17 Agustus
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menyampaikan pantun untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan, katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” kata Meyer membacakan pantun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Jaksa KPK menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap jaksa KPK itu.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: KPK akan Periksa Surya Paloh Terkait Korupsi SYL dan Green House Pulau Seribu, Nasdem Pasang Badan
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Kambinghitamkan Anak Buah
JPU juga meminta hakim memvonis SYL sesuai dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Pasalnya, SYL dianggap tak mau mengakui kesalahan.
Bahkan SYL mengambinghitamkan anak buah atas kesalahannya.
Permintaan itu disampaikan jaksa KPK dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat 28 Juni 2024," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Selain itu jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pebelaan SYL beserta tim penasihat hukumnya.
"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hkumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," katanya.
Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Menurut jaksa, seluruh dalih atau alasan terdakwa dan penasihat hukumnya di dalam pleidoi tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Alih-alih mengakui perbuatannya, SYL dinilai justru melimpahkan kesalahan kepada anak buahnya yang juga menjadi terdakwa.
Untuk informasi, di dalam perkara ini, terdapat dua anak buah SYL yang juga duduk di kursi terdakwa, yakni eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Terdakwa juga menjadikan bawahannya, yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan sebagai bemper atau pelindung atas benar atau salahnya suatu arahan atau perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata jaksa.
Selain kepada dua orang tersebut, SYL juga dinilai telah melimpahkan kesalahan kepada para pejabat dan pegawai lain di lingkungan Kementan.
Jaksa pun menggunakan istilah kambing hitam bagi para pejabat dan pegawai Kementan tersebut,
"Dan melemparkan kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Atau dengan kata lain mengkambing hitamkan pihak lain." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Pantun Jaksa KPK, Kubu SYL: Beliau Menangis karena Merasa Dizalimi"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri: Tolak TKA China, Hentikan IKN Hingga Copot Gibran |
![]() |
---|
Terjawab Apakah Hari Ini Ada Gerhana Matahari, Jam Berapa Bisa Dilihat di Indonesia? |
![]() |
---|
Resmi! Pemerintah Akhirnya Majukan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Batal Ditunda Hingga 2026 |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan |
![]() |
---|
Rincian Biaya Masuk SMA Taruna Nusantara: Uang Pangkal Rp 50 Juta, Uang Kontribusi Rp 125 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.