Berita Nasional Terkini

Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem

Pernyataan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Green House di Pulau Seribu hingga KPK akan periksa Surya Paloh. Respons Nasdem

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KASUS SYL - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.  

Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pleidoi SYL cenderung dramatis dan puitis.

Padahal hal tersebut menurut jaksa tidak bisa mengapus tindak pidana yang telah didakwakan kepada SYL.

"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang-benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif begitu meraja-lela yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar jaksa.

Jaksa KPK pun memberikan pantun lain setelah menyinggung soal biduan Nayunda Nabila.

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan

Selain itu, jaksa pun membocorkan soal chat atau percakapan di ponsel milik SYL yang kini disita KPK.

Di dalam ponsel tersebut, menurut jaksa, terdapat chat atau percakapan yang bisa saja ditampilkan seluruhnya di dalam persidangan.

Baca juga: Firli Bahuri Terseret Kasus Baru Masih Terkait SYL, Polisi Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang

Namun tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya.

Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.

Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya.

Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.

Sindiran jaksa KPK tersebut pun lantas dibalas dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum SYL.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved