Berita Nasional Terkini
Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Sikap SYL jelang sidang Vonis kasus Korupsi Kementan. Pengacara yakin Syahrul Yasin Limpo dibebaskan.
Namun, apabila nantinya Majelis Hakim tak membebaskan SYL, Tim Kuasa Hukum berharap putusan seadil-adilnya untuk Eks Mentan itu.
"Kami harap bebas namun bila ada yang lain kami harap putusan seadil-adilnya," kata Koedoeboen.
Sebagaimana diketahui, SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024) lalu.
SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024, Lawan Tangguh Kaesang Pangarep dari Kalangan Artis
Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL
Dalam sidang pembacaan duplik, Selasa, anak buah SYL melemparkan semua kesalahan kepada atasannya itu terkait korupsi di lingkungan Kementan.
Sebab, merasa tidak menerima manfaat dari perintah-perintah SYL, termasuk untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.
Dalam duplik itu, anak buah SYL, Kasdi Subagyono merasa terancam sehingga terpaksa menuruti semua perintah SYL, karena takut membuat SYL marah.
Kasdi sendiri merupakan bawahan SYL yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL.
"Begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya," ujar penasihat hukum Kasdi, Efendi Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
"Adanya keterpaksaan karena takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindah tugaskan, demosi jabatan, atau dinonjob kan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.