Berita Samarinda Terkini

JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut di PN Tipikor Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut, di PN Tipikor Samarinda, pada Kamis (11/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pada Kamis (11/7/2024).

Sidang ini, Jaksa Penuntut UMU Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami aliran uang korupsi yang diduga diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

Tiga saksi dihadirkan yakni terpidana Abdul Ramis, Direktur PT Fajal Pasir Lestari (FPL), Hendra Sugiarto selaku Staf Bagian Administrasi/Operasional PT FPL, dan Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti.

JPU KPK, Zainal Abidin menerangkan bahwa agenda kali ini memerikasa 3 orang saksi yang merupakan selaku pemberi suap ke Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, mereka telah menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, baik itu pertanyaan jaksa penuntut umum, majelis hakim ataupun penasehat hukum.

Baca juga: SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Habiskan Waktu di Masjid

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di PPU Hadirkan 25 Saksi 

"Jawaban yang diberikan ketiganya secara terbuka dan berdasarkan fakta yang terjadi sesungguhnya terkait dengan suap dalam penyelengaraan pengadaan pekerjaan jalan," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Termasuk juga lanjutnya, menyampaikan mengenai tujuan mereka dalam proyek, terkait fee yang melatarbelakangi kesepakan di anataranya mereka ada yang 7 persen untuk Satker dan 3 persen untuk PPK.

Jadi tegasnya, apa yang disampaikan 3 saksi ini menerangkan hal-hal uang sudah ada sesuai dengan fakta dalam berkas perkara dan terlebih yang disebutkan mereka juga telah dibenarkan oleh para terdakwa.

"Para terdakwa tidak membantah apa yang mereka (Saksi) sampaikan itu, karena mengandung pembuktian yang sudah real," bebernya.

Zainali menginformasikan, untuk selanjutnya pada minggu dengan atau Kamis 18 Juli 2024 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan satu orang saksi yang meringankan bagi terdakwa.

"Kemudian pada minggu depannya dengan terdakwa," imbuhnya.

Diketehui sebelumnya bahwa Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Pemberian ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 25 Saksi Dihadirkan KPK di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Penajam Paser Utara

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved