Berita Kaltim Terkini

Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Pertanyakan Sanksi Soal Maladminitrasi PDLN Pejabat Pemprov Kaltim

Puluhan mahasiswa yang tergabung AMPL-KT menyorakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim (AMPL-KT di depan kantor Gubernur Kaltim menyorakan dugaan maldministrasi perjalanan dinas luar negeri, Kamis (11/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024).

Mereka menyuarakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Tak peduli sempat terguyur hujan, puluhan mahasiswa ini dengan lantang menyuarakan orasi dan tuntutan mereka.

Demonstrasi yang dikawal ketat personel Polresta Samarinda ini sempat diwarnai dengan aksi bakar ban.

Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengatakan bahwa desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim pertengahan 2022-2023.

Baca juga: Video Aksi Demo Mahasiswa di Depan Kampus Untag Samarinda Hari Ini

Baca juga: Demo Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Ikut Awasi Dugaan Penyelewengan Dana Jamrek 

"Permasalahan yang ingin kami tindaklanjuti soal hasil temuan BPK RI terkait pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap," kata Agus Setiawan.

Ia menjabarkan, dari audit yang dilakukan BPKP RI ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.

Keenam pelaksana PDLN itu adalah Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim yang dua kali pelaksana PDLN 2022 & 2023, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD.

Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).

"Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu," paparnya.

Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pihaknya mendesak Pj Gubernur Akmal Malik untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang.

Setelah menyampaikan tuntutannya, beberapa perwakilan masa aksi memasuki kantor gubernur untuk melakukan hearing bersama Inspektorat Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved