Berita Nasional Terkini

Peluang Pegi Setiawan Jadi Tersangka Lagi Masih Terbuka, Begini Kata Pakar Hukum dan Hotman Paris

Peluang Pegi Setiawan jadi tersangka lagi masih terbuka, begini kata Pakar Hukum dan Hotman Paris

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEGI SETIAWAN BEBAS - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari status tersangka kasus Vina Cirebon dan 

Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada pukul 21.30 WIB, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinilai tidak sah di mata hukum.

Kini Pegi sudah bisa menghirup udara segar di luar tahanan dan sudah kembali ke rumahnya di Cirebon.

Baca juga: Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon, Kini Hilang Usai Pegi Bebas, Keluarga tak Tahu Keberadaannya

Namun, belakangan mencuat isu bahwa Pegi bisa saja dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Hal itu bisa terjadi apabila polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka lagi.

Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji menjelaskan jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal.

Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

PEGI SETIAWAN BEBAS - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
PEGI SETIAWAN BEBAS - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama."

"Tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengatakan polisi bisa menjerat Pegi lagi apabila menemukan alat bukti yang baru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved