Berita Viral

Buntut Putusan Praperadilan Pegi, Eman Sulaeman akan Dilaporkan ke KY, Razman: Hakim Apa Dukun?

Buntut putusan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman akan dilaporkan ke KY, Razman Nasution: Hakim apa dukun?

Tangkap Layar Kompas TV
Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. Dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Buntut putusan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman akan dilaporkan ke KY, Razman Nasution: Hakim apa dukun? 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Advokat Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman terkait putusannya terhadap status tersangka Pegi Setiawan.

Tak hanya ke KY, Razman juga akan melaporkan Eman Sulaeman ke Badan Pengawasan Hukum.

Baca juga: Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon, Kini Hilang Usai Pegi Bebas, Keluarga tak Tahu Keberadaannya

Hal ini disampaikan oleh Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Advokat Razman Nasution; Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman; dan mantan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan - Razman Nasution bakal melaporkan Eman Sulaeman ke KY buntut putusan praperadilan Pegi yang dianggapnya tak menyelesaikan masalah.
Advokat Razman Nasution; Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman; dan mantan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan - Razman Nasution bakal melaporkan Eman Sulaeman ke KY buntut putusan praperadilan Pegi yang dianggapnya tak menyelesaikan masalah. (Tribunnews.com Lendy Ramadhan/YouTube KompasTV/TribunJabar.id Gani Kurniawan)

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Baca juga: Update Ganti Rugi Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Rincian Biaya yang Harus Diganti Polda Jabar

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved