Berita Viral
Buntut Putusan Praperadilan Pegi, Eman Sulaeman akan Dilaporkan ke KY, Razman: Hakim Apa Dukun?
Buntut putusan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman akan dilaporkan ke KY, Razman Nasution: Hakim apa dukun?
TRIBUNKALTIM.CO - Buntut putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Advokat Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman terkait putusannya terhadap status tersangka Pegi Setiawan.
Tak hanya ke KY, Razman juga akan melaporkan Eman Sulaeman ke Badan Pengawasan Hukum.
Baca juga: Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon, Kini Hilang Usai Pegi Bebas, Keluarga tak Tahu Keberadaannya
Hal ini disampaikan oleh Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Baca juga: Update Ganti Rugi Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Rincian Biaya yang Harus Diganti Polda Jabar
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.