Berita Nasional Terkini
Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak
Kericuhan terjadi usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal Memberatkan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta keluarga turut menikmati uang korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menyatakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga mengatakan keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.