Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai sudah kasus korupsi pemerasan yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Vonis yang diterima SYL ini 2 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca juga: Luhut Lempar Isu Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Usai 17 Agustus, Erick Thohir Mengaku Tak Tahu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh

Bantahan SYL

Dalam sidang sebelumnya, SYL sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.

SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan.

Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved