Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Hari Ini, SYL Minta Didoakan, Pengacara Optimistis Eks Mentan Bebas

Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo hari ini, SYL banyak berdiam diri di masjid Rutan KPK, pengacara optimistis kliennya bebas.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Bakal hadapi vonis pada Kamis (11/7/2024) eks Mentan SYL pilih irit bicara hanya memohon doa dan berharap bebas dari jerakan kasus gratifikasi dan pemerasan. SYL banyak berdiam diri di masjid Rutan KPK, pengacara optimistis kliennya bebas. 

"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SYL pun sempat mengungkap soal sakit yang diderita istrinya dalam pleidoi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.

"Kondisi kesehatan istri saya yang sudah 3 kali lumpuh dan dalam perawatan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan," katanya.

Dalam perkara ini SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Optimistis Eks Mentan SYL Diputus Bebas Dalam Sidang Vonis Hari Ini dan Fakta SYL Jelang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Irit Bicara Hingga Berdiam Diri di Masjid

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved