Berita Kaltim Terkini
Rincian 6 PDLN yang Disoal dalam Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Akmal Malik Ajak Mahasiswa Ngopi
Inilah rincian 6 perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dipersoalkan mahasiswa dalam aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian 6 perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dipersoalkan mahasiswa dalam aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024).
Mereka menyuarakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Tak peduli sempat terguyur hujan, puluhan mahasiswa ini dengan lantang menyuarakan orasi dan tuntutan mereka.
Baca juga: Video Aksi Demo Mahasiswa di Depan Kampus Untag Samarinda Hari Ini
Demonstrasi yang dikawal ketat personel Polresta Samarinda ini sempat diwarnai dengan aksi bakar ban.
Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengatakan bahwa desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim pertengahan 2022-2023.
"Permasalahan yang ingin kami tindaklanjuti soal hasil temuan BPK RI terkait pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap," kata Agus Setiawan.
Ia menjabarkan, dari audit yang dilakukan BPKP RI ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Keenam pelaksana PDLN itu adalah:
1. Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023)
2. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim yang dua kali pelaksana PDLN 2022 & 2023
3. Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 & 2023)

4. Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.