Berita Kaltim Terkini
Rincian 6 PDLN yang Disoal dalam Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Akmal Malik Ajak Mahasiswa Ngopi
Inilah rincian 6 perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dipersoalkan mahasiswa dalam aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).
"Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu," paparnya.
Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pihaknya mendesak Pj Gubernur Akmal Malik untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang.
Setelah menyampaikan tuntutannya, beberapa perwakilan masa aksi memasuki kantor gubernur untuk melakukan hearing bersama Inspektorat Kaltim.
Bertempat di ruangan lantai tiga, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur Irfan Prananta menyampaikan kalau pihaknya telah menerima informasi tersebut dan telah melakukan tindaklanjut.
"Temuan BPK diserahkan akhir Maret dan langsung tindaklanjuti. Laporan (tindaklanjut Inspektorat) selesai 4 April 2024. Dan hasil penelusuran, kita pastikan itu (PDLN) menggunakan APBD," jelas Irfan.
Dari kajian tindaklanjut, Irfan menyebut bahwa pelanggaran maladministrasi memang benar terjadi.
Baca juga: FOTO-FOTO: Koalisi Masyarakat Sipil Unjuk Rasa di KPU Kaltim, Tagih Janji Politisi
Namun dari pendalaman pihaknya, dipastikan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Pemeriksa meyakini kegiatan itu ada dan menggunakan APBD. Betul telah terjadi kekurangan surat. Karena dalam proses pelaksanaannya ke luar negeri itu dibutuhkan rekom sekretariat negara dan Kemenlu. Dari kegiatan ini memang ada 6 orang," sebutnya.
"Khusus untuk sekda. Rekom dari kemendagri sudah keluar kemudian izin dari Kemenlu belum keluar sampai saatnya waktu berangkat. Itu yang kita temukan. Secara administrasi memang ada yang terpenuhi," katanya lagi.
Atas temuan maladministrasi PDLN dari 6 pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim itu, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberi teguran tertulis kepada pihak terkait.
"Gubernur sudah tegur sekda. Sanksi disiplin sudah diberikan. Begitu juga nama nama yang lain," pungkasnya.
Gubernur Ajak Pendemo Ngopi
Ditemui terpisah, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan singkat mengatakan memang sudah menerima laporan tersebut.
Kendati demikian ia tidak banyak berkomentar dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
"Demo itu bagus. Kita akan terima dan lihat apa yang bisa diperbaiki. Tapi dari pada hujan-hujanan, ayo datang malam nanti, kita ngopi bersama, kita selesaikan," singkat Akmal Malik. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.