Tribun Kaltim Hari Ini
SYL Minta Maaf ke Surya Paloh, Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, lantaran terbukti lakukan pemerasan di Kementan. SYL minta maaf ke Surya Paloh.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.
Sang Adik Menangis Histeris
Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.
Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris. Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.
Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.
Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.
Baca juga: SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Habiskan Waktu di Masjid
Saat hakim membacakan vonis 10 tahun untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.
Dewie yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.
Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.
"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.
Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.
Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.
"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, SYL Minta Didoakan, Pengacara Optimistis Eks Mentan Bebas
Besok Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Sikap SYL Irit Bicara dan Minta Didoakan |
![]() |
---|
Isi Pantun JPU yang Buat SYL Menangis Sesenggukan: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Kau Masih Suka Biduan |
![]() |
---|
Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan |
![]() |
---|
Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.