Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Minta Maaf ke Surya Paloh, Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, lantaran terbukti lakukan pemerasan di Kementan. SYL minta maaf ke Surya Paloh.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Beranda Tribun Kaltim hari ini, Jumat (12/7/2024). Salah satunya mengupas sidang vonis Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang sempat diwarnai kericuhan. Simak berita-berita menarik lainnya di Tribun Kaltim hari ini. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.

"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.

Sang Adik Menangis Histeris

Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.

Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris. Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Baca juga: SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Habiskan Waktu di Masjid

Saat hakim membacakan vonis 10 tahun untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewie yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, SYL Minta Didoakan, Pengacara Optimistis Eks Mentan Bebas

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved