Berita Nasiona Terkini
Disebut Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Didesak Muncul ke Publik
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Tuntutan ini marak muncul setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Adapun kehadiran Rudiana dinilai dibutuhkan untuk guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
"Bagi saya itu wajar saja, ya, tuntutan daripada semua masyarakat, apalagi tuntutan daripada para kuasa hukumnya Pegi yang kemarin itu berhasil dibebaskan," ujar Aryanto dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
Namun, ia berpendapat, Rudiana pasti menolak apabila diminta tampil di depan umum karena dirinya berpotensi untuk di-bully.
Rudiana selaku orang tua korban, tutur Aryanto, pasti menduga ia seakan-akan bakal diadili di hadapan publik.
"Tapi di sini saya bukan menyatakan setuju dan tidak setuju, tapi kita bayangkan, ya, seandainya Pak Rudi itu nanti ditampilkan ke depan publik ini, pasti dia menolak pasti karena dia pasti akan di-bully," ungkapnya.
"Kemudian, ya, kemarin saja kan susah-susah dicari itu, dicari Pak Hotman Paris juga sama-sama pengacara daripada korban dia enggak mau."
"Itu artinya dia tidak mau tampil di depan umum karena pasti dia akan menduga dirinya itu, ya, dia sebagai orang tua dari korban kemudian seakan-akan diadili di depan publik. Jadi pasti dia akan menolak," papar Aryanto.
Jika Rudiana tak tampil di hadapan publik, hal ini tentu justru akan menimbulkan tanda tanya yang makin besar di masyarakat.
Kendati demikian, Aryanto menyebut Rudiana tak bisa dipaksa untuk tampil di TV karena itu adalah hak yang melekat padanya.
"Itu risikonya, itu pasti bertanya-tanya, tapi penolakan apa Rudiana untuk tampil di TV itu gak enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang."
"Jadi ini tergantung daripada si Rudiana mau tampil apa tidak. Kalau tidak, enggak mungkin polisi juga penyidik ataupun apa lain itu memaksa dia suruh tampil di depan publik. Itu pandangan saya, ya," katanya.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan soal Salah Tangkap, Mau Aep Diperiksa
Namun, ketidakhadiran Rudiana, jelas Aryanto, merugikan citra Polri karena dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berasal dari tindakan yang dulu dilakukan Rudiana.
"Tapi dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri karena sampai sekarang ini kan dianggap praperadilannya amburadul gara-gara dia kan gitu," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.