Berita Nasiona Terkini

Disebut Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Didesak Muncul ke Publik

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com
KASUS VINA CIREBON - Keberadaan Iptu Rudiana ayah Eky pacar Vina Cirebon menjadi pertanyaan usai Pegi Setiawan bebas. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya. 

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.

Status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman dalam putusannya di sidang praperadilan menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iptu Rudiana Diminta Tampil di Publik, Penasihat Ahli Kapolri: Tak Bisa Kita Paksa, Hak Seseorang.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved