Berita Nasional Terkini
Gelagat Aneh Pegi Setiawan saat Tes Psikologi yang Buat Polisi Yakin Dialah Dalang Kasus Vina 2016
Penyebab kenapa Polda Jabar begitu yakin bahwa Pegi Setiawan adalah dalang kasus pembunuhan Vina Cirebon 2026 perlahan-lahan terungkap.
"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.
"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi, seperti dilansir Surya.co.id dengan judul Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.