Berita Balikpapan Terkini

Cekcok di Bar Hotel Gunung Bahagia Balikpapan Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Ditusuk

MI (29) tewas setelah ditusuk di depan sebuah hotel di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

HO/Polsek Balikpapan Selatan
PENUSUKAN DI BALIKPAPAN - Tubuh MI (29) tergeletak di depan sebuah hotel di Balikpapan Selatan setelah menjadi korban penusukan. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (14/7/2024) dini hari dan diduga berawal dari cekcok mulut di sebuah bar.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MI (29) tewas setelah ditusuk di depan sebuah hotel di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu 14 Juli 2024 dini hari.

Korban mengalami luka tusuk di dada dan meninggal di tempat kejadian.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku berinisial D (35) sedang mengambil uang di ATM sekitar pukul 03.45 Wita.  

Mulanya, pelaku ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian berujung pada cekcok mulut.

Baca juga: Buntut Kasus Penusukan Massal di Mal Sydney, Polisi Australia: Jelas Menargetkan Wanita

Setelah itu, D masuk ke dalam bar hotel untuk membayar tagihan.

Di dalam bar, korban MI mendekati D dan keduanya berbicara sebelum keluar bar untuk menyelesaikan masalah. 

"Di halaman bar, terjadi perkelahian. Salah satu teman MI memukul D dengan double stik," ujar AKP Abu, Senin (15/7/2024). 

D yang merasa terancam kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk orang yang memukulnya.

Sayangnya, MI yang mencoba melerai malah terkena tusukan di dada kiri. MI pun terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

"Setelah insiden tersebut, D melarikan diri ke rumahnya. Namun, pada pukul 06.00 Wita, D menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara," ujar AKP Abu. 

Dia kemudian dipindahkan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Penikaman Malam Tahun Baru di Berau Berhasil Dibekuk Polisi di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Polsek Balikpapan Selatan menangani kasus ini, dan pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain," tutup AKP Abu.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved