Berita Bontang Terkini

Dalam Sepekan Polres Bontang 6 Pelaku Narkotika, Sita 34,96 Gram Sabu dan Ganja 3,29 Gram

Sebanyak  6 orang yang diamankan, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 34,96 gram dan ganja sebanyak 3,29 gram

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Salah satu pelaku kasus peredaran narkotika, berinisial Te (36), warga Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang diamankan dari salah satu hotel di bilangan Jalan Hasanuddin, Berbas Tengah, pada Minggu (14/7/2024).  TRIBUNKALTIM.CO/Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Selama sepekan terakhir Polres Bontang gencar menangkap pelaku kasus narkotika.

Sebanyak  6 orang yang diamankan, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 34,96 gram dan ganja sebanyak 3,29 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, sejak 8-15 Juli ada beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap.

Pertama penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial Ir (33) dan Smt (18) warga, Tanjung Laut, Bontang Selatan atas kepemilikan sabu sebanyak 22,40 gram, pada Senin, 8 Juli lalu.

Berselang 2 hari, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan juga menangkap Va (35) warga Berbas Tengah, dengan barang bukti 1,75 gram sabu, yang dikemas dalam bentuk 5 poket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam deodoran.

Baca juga: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Buruh Harian di Balikpapan Dibekuk Polisi

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Samarinda Tangkap Dua Pemuda yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

Selanjutnya kasus ganja. Dengan tersangka berinisial berinisial RAF (23) dan pemasok berinisial AMI (33) asal Kelurahan Tanjung Laut. "Ada juga ganja. Barang buktinya 3,39 gram yang sudah dilinting," kata Rihard kepada Tribunkaltim.co, Senin (15/7/2024).

Kemudian penggrebekan juga dilakukan di salah satu hotel di bilangan Jalan Hasanuddin, Berbas Tengah.

Pria yang diamankan adalah Te (36), warga Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/7/2024).

"Pelaku diduga kuat adalah pengedar. Dengan barang bukti yang didapat, berupa sabu sebanyak 9,44 gram. Selain itu kami juga menemukan alat hisap, timbangan digital dan satu bilah badik," ungkapnya.

Selain itu, Satresnarkoba dan Polairud Polres Bontang juga mengamankan warga Bontang Kuala berinisial YA (25) yang sebelumnya sempat kabur, saat diakan ditangkap pada Jumat, 12 Juli.

Namun pada akhirnya pelaku YA tertangkap di salah satu rumah kosong di wilayah Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Senin (15/7) dini hari.

"Total ada 6 pelaku, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 34,96 gram dan ganja sebanyak 3,29 gram," tuturnya.

Kini ke orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Seorang Wanita di Kubar Kaltim Diamankan Polisi saat Bawa Sabu 0,17 Gram

Menurut Rihard mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved