Bantuan Sosial
KJP Tahap 2 2024 Kapan Cair? Cek Status kjp jakarta go id dan Cara Daftar antriankjp.pasarjaya.co.id
Terjawab sudah KJP tahap 2 2024 kapan cair, cek status KJP 2024 via kjp jakarta go id dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah KJP tahap 2 2024 kapan cair, cek status KJP 2024 via kjp jakarta go id dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
Verifikasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin telah menyampaikan KJP tahap 2 2024 kapan cair, yakni dana KJP Plus tersebut bisa dicairkan mulai Jumat (12/7/2024) sore.
"Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Jumat (12/7).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah PKH Tahap 3 2024 Kapan Cair, Cek Daftar Bansos Kemensos Cair Juli, BPNT, PIP
Untuk Tahap I gelombang kedua jumlah penerimanya adalah sebanyak 73.506 orang.
Sedangkan untuk Tahap I keseluruhan ada 533.649 orang.
Sebelumnya, pencairan dana pada Tahap I gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.
"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," ujarnya.
Para penerima akan mendapatkan dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan.
Yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Budi menekankan, penerima KJP Plus jumlahnya bisa berubah-ubah, lantaran sifatnya dinamis mengikuti kondisi perekonomian masyarakat.

Sehingga jumlah penerima tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima mereka yang datanya terus diperbaharui.
Ia menyampaikan, proses update data itu dilaukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya.
Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya warga Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.