Ibu Kota Negara
Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Semakin Memperlebar Ketimpangan dengan Masyarakat Adat
Masyarakat adat di sekitar IKN Kaltim dinilai akan semakin terjepit dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat adat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai akan semakin terjepit dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Perpres tersebut dinilai belum memberi solusi konkret, terkait persoalan lahan tempat tinggal dan mencari nafkah bagi masyarakat adat setempat terdampak proyek itu.
Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama, Perpres itu belum memberikan jalan keluar bagi lahan tinggal kebun digarap masyarakat adat setempat yang terdampak proyek IKN.
Baca juga: Jaringan Air IKN Nusantara di Kaltim Diuji Coba dengan 3 Tahap, Terungkap Target Distribusinya
Baca juga: Persiapan Pemprov Kaltim Jelang HUT RI di IKN, Siapkan Undangan 1.000 Orang dan Kebagian Urus Sampah
“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” kata Suryadi dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Aturan tentang PDSK Plus, kata Suryadi, tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Aturan itu dijelaskan lebih rinci pada ayat (5) dan (6), yaitu penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
"Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” papar Suryadi.
Dengan Perpres itu, kata Suryadi, malah memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.
“Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ucap Suryadi.
Suryadi mengatakan, janji-janji Otorita IKN buat membangun kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum terwujud.
Baca juga: BCA Segera Groundbreaking di IKN Nusantara, Tunggu Kunjungan Presiden dari Papua Selesai
Kritik Mardani Ali Sera
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan kritik keras kepada Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, langkah itu menunjukan pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sebab, penguasaan lahan diberikan begitu lama pada pengusaha.
“HGU diobal sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.