Berita Nasional Terkini

Aep dan Dede Dilaporkan soal Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Polisi Kumpulkan Keterangan

Kasus Vina Cirebon berlanjut, keluarga 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede soal dugaan pemberian kesaksian palsu.

kolase Tribunnews
Aep, saksi kasus Vina Cirebon kini dilaporkan karena dugaan kesaksian palsu. Polisi sebut saat ini masih proses verifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon berlanjut, keluarga 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede soal dugaan pemberian kesaksian palsu.

Usai dilaporkannya Aep dan Dede terkait pemberian kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tersebut atau masih proses verifikasi.

Polisi akan mengumpulkan bahan keterengan terlebih dahulu.

"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024) malam, dikutip dari video KompasTV.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan soal Salah Tangkap, Mau Aep Diperiksa

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih rinci terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).

Aep, saksi kasus Vina Cirebon kini dilaporkan karena dugaan kesaksian palsu. Polisi sebut saat ini masih proses verifikasi.
Aep, saksi kasus Vina Cirebon kini dilaporkan karena dugaan kesaksian palsu. Polisi sebut saat ini masih proses verifikasi. (kolase Tribunnews)

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

"Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely, Rabu (10/7).

"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya."

Menurut penjelasannya, pelaporan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang pihaknya lakukan dalam rangka mencari novum atau bukti-bukti baru.

"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu jadi jalin lagi, makanya kita membuat laporan ini," tegasnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.

Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Sama halnya dengan Saka Tatal, 7 terpidana lainnya juga telah berencana untuk mengajukan PK.

Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat

Iptu Rudiana ayah Eky pacar Vina Cirebon
Iptu Rudiana ayah Eky pacar Vina Cirebon (TribunJakarta)

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima.

Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat.

Diketahui Iptu Rudiana adalah ayah dari pacar Vina, Eky yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.

Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aryanto, Iptu Rudiana diduga memiliki peran besar dalam proses awal kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Karena ia turun tangan langsung dalam proses penangkapan para terpidana.

Sehingga jika pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon diterima, maka Iptu Rudiana bisa dinyatakan melakukan kesalahan besar dalam proses penangkapan.

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dilansir Tribun Jakarta, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika pengajuan PK diterima oleh majelis hakim, kasus Vina Cirebon ini bisa terus diaudit untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk itu Aryanto sangat mendukung adanya pengajuan PK dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

Selain membuka tabir peran Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan."

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," tegas Aryanto.

Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024

Saka Tatal.
Saka Tatal. (instagram/@lambe_danu)

Pengacara Titin Prialianti menuturkan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun pendaftaran pengajuan gugatan PK Saka Tatal, kata Titin, sudah dilayangkan ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya, Sabtu (13/7/2024).

Titin mengungkapkan, untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal, ada empat novum atau bukti baru yang diberikan.

Adapun salah satunya adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.

"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum. Ada alat bukti barunya empat," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menuturkan dirinya masih memperjuangkan untuk mencari dua bukti baru lainnya untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.

"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.

Titin menjelaskan empat novum baru yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yaitu "Vina: Sebelum 7 Hari" viral.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.

"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Titin meyakini bahwa bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal.

Keyakinannya dilandasi dari orang yang memberikan bukti tersebut tidak pernah memunculkannya ke publik.

Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, kini Hadi mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Namun kini setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.

Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Polisi soal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat, https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/15/jika-pengajuan-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-diterima-iptu-rudiana-dinilai-layak-dipecat?page=all.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved