Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Musnahkan 181,34 Gram Ganja di Samarinda
Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja pada Selasa (16/7/2024)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja pada Selasa (16/7/2024).
Ganja yang dimusnahkan di kawasan Kantor BNNP Kaltim dengan cara dibakar itu, hasil tangkapan yang dilakukan mereka di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi intelijen terdapat pengiriman paket yang dicurigai sebagai narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda.
Tim pemberantasan BNN Samarinda segera menuju ekspedisi yang dimaksud dan melakukan control delivery di alamat yang ada di paket yakni Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
"Dari hasil control delivery ke alamat tersebut paket diterima oleh satu orang laki-laki yang berinisial ZN," jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Tejo Yuantoro
Baca juga: Polres Kubar Amankan 38 Poket Sabu Seberat 10,37 Gram di Melak
Baca juga: Polisi Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti Sempat Dibuang
Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui narkotika jenis ganja itu dipesan dua orang laki-laki yang berasal dari Bontang yang nantinya akan datang ke Samarinda, Sabtu 1 Juni 2024.
Tim Pemberantasan BNN Samarinda pun melakukan penyelidikan ke tempat untuk lakukan transaksi yang sudah disetujui di Jalan DI. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang.
Setelah berada di tempat, Tim pun melakukan penindakan terhadap dua orang lelaki yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya.
"Dari hasil penindakan tersebut diketahui dua orang laki-laki tersebut berinisial WH dan ME," jelasnya.
Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis ganja itu Tim pemberantasan Bnnp Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kantor Bpnn Kaltim
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap BB Ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Baca juga: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Buruh Harian di Balikpapan Dibekuk Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
Narkotika
3 bungkus narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja , dengan berat 181,34
gram/netto
Non Narkotika
- Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ZN
1.3 (tiga) buah, alumunium foil
2. 1 (satu) buah, baju kemeja laki-laki warna kuning
3. 1 (satu) buah, kemeja laki-laki kotak warna hijau
4. 1 (satu) buah, baju koko laki-laki warna coklat
5. 1 (satu) unit Handphone, HP Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan IMEI 1 358892331370088 IMEI 2 358986431370087
6. 1 (satu) buah, bubble wrap warna hitam pembungkus ganja dengan nomor 660077590595
Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ME
1. 1 (satu) unit Handphone, Iphone 12 Promax warma navy dengan IMEI 1
356194446367972 IMEI 2 356194446252679
2. 1 (satu) unit Kendaraan, Mobil Yaris warna merah dengan Nopol KT 1937 DQ
Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka WH
1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy A10s warna hitam dengan IMEI 1
352235116260916 IMEI 2 352236116260914 (*)
| Campus League 2026, Basketball Regional Samarinda Season 1 Segera Bergulir, Diikuti 4 Tim |
|
|---|
| Masyarakat Samarinda Bisa Ikut Dukung Bukit Steling Raih API Award 2026, Begini Caranya |
|
|---|
| Strategi Cerdas Walikota Andi Harun: Bangun Samarinda Tanpa Bebani APBD, Incar Dana Pusat |
|
|---|
| Bukit Steling Samarinda Tembus 10 Besar API Awards 2026, Disporapar Ajak Warga Berikan Dukungan |
|
|---|
| Walikota Andi Harun Bagikan Strategi Kepemimpinan Kewirausahaan Bagi Peserta PKN di Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240716-memusnahkan-narkotika-jenis-ganja.jpg)