Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti Sempat Dibuang

Polsek Balikpapan Timur yang dipimpin Kapolsek AKP Jajat Sudrajat mengamankan seorang pengedar sabu, Sabtu (13/7/2024) malam

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polisi mengamankan H (40), seorang terduga pengedar sabu di Balikpapan Timur, beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,32 gram, alat hisap, plastik klip, dan ponsel. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur yang dipimpin Kapolsek AKP Jajat Sudrajat mengamankan seorang pengedar sabu, Sabtu (13/7/2024) malam.

Tersangka berinisial H (40) yang merupakan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram, satu sendok alat penakar yang terbuat dari sedotan, satu bundel plastik klip bening, dan satu ponsel.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersangka telah berlangsung transaksi sabu," kata AKP Jajat Sudrajat, Senin (15/7/2024).

Sekitar pukul 21.00 Wita, lanjut dia, petugas mendatangi rumah terduga dan mencurigai seorang pria yang duduk di depan rumahnya.

Baca juga: Pria di Balikpapan Kepergok Kantongi Sabu, Akui Barang Haram Dipasok dari Kukar Kaltim

Baca juga: Dalam Sepekan Polres Bontang 6 Pelaku Narkotika, Sita 34,96 Gram Sabu dan Ganja 3,29 Gram

Setelah melakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang dijatuhkan oleh tersangka.

"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya, yaitu sendok penakar plastik, plastik klip sabu, dan ponsel," papar AKP Jajat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Jajat, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang lain berinisial SA.

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun kurungan penjara," tegas AKP Jajat.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk bekerjasama mengungkap para Tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Samarinda Tangkap Dua Pemuda yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

"Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," tukas Ipda Sangidun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved