Berita Berau Terkini

Menanti Putusan MK soal Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap, Basri Rase Minta Warga Bontang Berdoa

Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa tapal batas dengan Kabupaten Kutai Timur, yang memperebutkan Kampung Sidrap.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PERBATASAN BONTANG KUTIM - Kampung Sidrap, wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur yang diperjuangkan Pemerintah Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi, untuk ditarik masuk ke wilayah Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penantian panjang Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa tapal batas dengan Kabupaten Kutai Timur, yang memperebutkan Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi, akan diputuskan pada sidang lanjutan, Kamis 18 Juli 2024.

Walikota Bontang, Basri Rase optimis keputusan MK nantinya menguntungkan Bontang. Dan Kampung Sidrap secara administrasi masuk wilayah Kota Taman.

"Saya yakin hasilnya menggembirakan. Mohon doanya semua," kata Basri Rase saat ditemui di Pendopo Walikota Bontang, Selasa (16/7/2024).

Sidang gugatan di MK yang seharusnya digelar pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu. Namun ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Lewat Siap Kawal, Disdukcapil Kutim Permudah Warga Kampung Sidrap yang Ingin Pindah KTP

Penundaan tersebut terjadi karena pihak Presiden (Pemerintah) belum siap dengan materi, atau bahan pengantar terkait uji materi Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.

Lebih lanjut, Basri Rase mengungkapkan jika faktanya tak sesuai ekspektasi, ia mengingatkan semua pihak untuk menghargai keputusan tersebut.

Walaupun pemerintah sangat menginginkan hasilnya sesuai dengan harapan.

Pemerintah, sambung Basri, punya ambisi untuk melakukan akselerasi dalam pembangunan.

Memenuhi semua harapan masyarakat Sidrap, yang sebelumnya tak bisa terpenuhi karena persoalan administrasi wilayah.

Baca juga: Kampung Sidrap Tetap jadi Bagian Wilayah Kabupaten Kutai Timur Kaltim

"Kalau nanti Sidrap menjadi bagian dari Bontang, kami akan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya," ujarnya.

Namun, jika upaya hukum belum menemui titik terang, Pemerintah Kota Bontang akan melalukan upaya lain dengan penuh harapan MK dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan.

"Saya berharap MK mengabulkan itu," tutupnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved