Pilkada Berau 2024
Pilkada 2024, Bupati Sri Juniarsih Enggan Mencampuri Netralitas ASN Berau
Adanya kerawanan netralitas ASN jelang Pilkada 2024 ditanggapi Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Adanya kerawanan netralitas ASN jelang Pilkada 2024 ditanggapi Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Apalagi, tingkat kerawanan tersebut dikatakan meningkat karena adanya calon petahana yang akan maju di bursa Pilkada 2024 November nanti.
Menanggapi hal itu, Sri Juniarsih mengatakan bahwa benar setiap ASN itu harus netral. Karena sifatnya wajib. Namun ia enggan mencampuri.
“Saya tidak mencampuri, ya memang benar kalau ASN itu harus netral,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Syarifatul Syadiah Tidak Maju dalam Pilkada Berau 2024, Dorongan dari Keluarga dan Orang Terdekat
Ia mengatakan, saat ini Ia masih bertugas aktif sebagai kepala daerah. Dan bekerja seperti biasa, tidak ada unsur untuk melakukan kampanye.
“Saat ini saya belum cuti, saya masih bertugas,” ungkapnya.
Ia pun hanya dapat mengingatkan kepada ASN Berau untuk memegang teguh prinsip dan aturan ASN itu sendiri.
Sebelumnya, pelanggaran Netralitas ASN pada agenda Pemilu dan Pilkada di Berau, disebabkan adanya “balas budi” pada calon, khususnya Petahana yang maju di gelangga petarungan Pilkada 2024.
Baca juga: Rekomendasi PKB untuk Madri Pani Maju Pilkada Berau 2024 jadi Bakal Calon Bupati
Pernyataan itu langsung dikatakan oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana dalam konsolidasi indeks kerawanan pilkada 2024.
Lanjutnya, itu menjelaskan sebagai contoh, calon Incumbent atau petahana itu, telah memiliki waktu 5 tahun menjabat. Degan artian bahwa kedekatannya degan ASN dilingkungan kerja sudah terbangun.
“Petahana tentu lebih dekat dengan ASN sebagai mitra kerjanya, begitu juga sebaliknya,” bebernya.
Berkaca dari pemilu sebelumya, dan kususnya pilkada 2020 lalu. Ada ditemukan pelanggaran netralitas ASN.
Temuan itu juga hasil dari laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Berau untuk melaporkan kepada KASN dan mitra kerja BKPSDM Berau.
Biasanya, pelanggaran netralitas itu, ditemukan paling sering dengan mengkuti kegiatan kampanye calon.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.