Berita Nasional Terkini
Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka
Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (16/7/2024) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Upaya paksa penangkapan terhadap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini dilakukan KPK karena telah berstatus tersangka.
Tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini diketahui berjenis kelamin pria, dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.38 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Baca juga: Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba dari Partai Apa? Ditangkap saat Jabatannya Berakhir 12 Hari Lagi
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Tangkap," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap identitas tersangka tersebut.
Ia hanya menyebut KPK akan memberikan keterangan lengkap pada Rabu (17/7/2024).
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses.
Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," tutur Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).
Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.
Baca juga: Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Telusuri Aset
| Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, PPPK Baru Bisa Tidak Dapat? |
|
|---|
| Prabowo Sebut Anak Orang Kaya tak Dipaksa Ikut Program MBG, Janjikan Semua Sekolah Dapat Tahun Ini |
|
|---|
| PSI tak Beri Bantuan Hukum untuk Grace Natalie, Sugeng: Pendiri Diperlakukan Begini |
|
|---|
| Mengapa Markas Judi Online dari Kamboja Bergeser ke Indonesia? Ini Penjelasan Polri |
|
|---|
| Daftar Fenomena Langit Mei 2026 yang Masih Bisa Diamati, Ada Earthshine hingga Micro Blue Moon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240716_KPK_Gubernur-nonaktif-Maluku-Utara_Malut_Abdul-Ghani-Kasuba.jpg)