Berita Nasional Terkini
Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka
Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (16/7/2024) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Upaya paksa penangkapan terhadap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini dilakukan KPK karena telah berstatus tersangka.
Tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini diketahui berjenis kelamin pria, dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.38 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Baca juga: Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba dari Partai Apa? Ditangkap saat Jabatannya Berakhir 12 Hari Lagi
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Tangkap," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap identitas tersangka tersebut.
Ia hanya menyebut KPK akan memberikan keterangan lengkap pada Rabu (17/7/2024).
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses.
Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," tutur Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).
Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.
Baca juga: Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Telusuri Aset
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.