OTT KPK di Kaltim

Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar

Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim. Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar.

tribunnews
Tersangka OTT KPK di Kaltim - Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim. Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar operasi tangkap tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur terkini.

Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim.

Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar.

Sebagai informasi KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.

Baca juga: OTT KPK di Kaltim terkait Proyek Jalan di Paser, dari Oknum Pejabat hingga Kontraktor Ditangkap

Baca juga: DPUTR Paser Harap Kasus OTT KPK Tak Hambat Pengerjaan Jalan yang Gunakan APBN 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Firli Bahuri di KPK Diungkap Mahfud MD

Lima tersangka dimaksud yaitu Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

Baca juga: 11 Orang Kena OTT di Kaltim Tiba di KPK, Ali Fikri Beber Dugaan Suap Pengadaan Barang Jasa

Konstruksi Kasus

Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkap Tanak.

Untuk kedua proyek tersebut, kata Tanak, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved