Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Berhasil Selamatkan Aset Desa Binuang Kecamatan Sepaku Senilai Rp 6 Miliar

Aset yang diselamatkan tersebut berupa dua bidang tanah, dengan luas 21.350 meter persegi dan 6.238 meter persegi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
Kajari PPU Faisal Arifuddin serahkan sertifikat tanah aset desa Binuang ke Kepala Desa setelah berhasil menyelamatkan tanah tersebut dari penguasaan pihak lain. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menyelamatkan aset desa, tepatnya di Binuang Kecamatan Sepaku.

Aset yang diselamatkan tersebut berupa dua bidang tanah, dengan luas 21.350 meter persegi dan 6.238 meter persegi.

Upaya menyelamatkan aset desa ini, lantaran bisa diklaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Normalisasi Embung Lawe-lawe di Penajam Paser Utara Belum Bisa Dilakukan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa nilai tanah tersebut cukup besar. Jika nilai pembebasannya pada 2012 lalu sebesar Rp100 juta, maka saat ini sudah senilai Rp 6 miliar lebih.

“Kurang lebih Rp6.897.000.000, cukup besar karena ada IKN makanya harus diselamatkan,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).

Kajari juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tanah kas desa itu sempat diklaim oleh pihak lain.

Ia bersikeras tidak ingin menyerahkan aset desa itu, dan mengakui sebagai miliknya. Padahal proses pembebasan sudah dilakukan sejak 2021, menggunakan dana desa.

Setelah pihak pemerintah desa bersurat, Kejari PPU pun langsung membentuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Setelah mencari bukti bahwa aset tersebut benar adalah milik desa, maka Kejari pun berkomunikasi dengan pihak yang mengakui tanah tersebut, hingga pada akhirnya mau menyerahkan kembali kepada desa.

“Setelah menyerahkan kembali aset desa tersebut, langsung diterbitkan sertifikatnya karena saat ini yang tidak bersertifikat aset desa itu berpotensi dikuasai oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Upaya penyelamatan aset desa ini merupakan salah satu program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejari PPU.

Desa-desa lain yang mengalami hal serupa, juga diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyelesaiannya.

“Tentu itu sangat kita harapkan, karena dalam program Jaksa Jaga Desa itu salah satu programnya,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved