Berita Kubar Terkini
Wabup Kubar Ajak Masyarakat Patuhi Hukum Adat, Edyanto Arkan: Ada Ketentuan yang Memayungi
Sudah ada payung hukumnya, Wakil Bupati Kutai Barat H Edyanto Arkan mengajak masyarakat patuhi hukum adat.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Lembaga kemasyarakatan yang selama ini banyak berkecimpung dalam upaya perlindungan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar focus group discussion (FGD) terkait percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2024.
FGD yang digelar di Ruang Rapat Diklat Kantor Bupati Kubar lantai III pada Kamis (18/07/2024) ini dibuka langsung Wakil Bupati H Edyanto Arkan.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kubar yang dapat dirasakan dan dilaksanakan masyarakat.
Wakil Bupati H Edyanto Arkan menyampaikan bahwa sudah ada ketentuan yang mengatur dan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk hidup dan berkembang.
Baca juga: Matangkan Penyusunan RPJMD 2025-2029, Pemkab Kubar Gandeng ITB Buat Rancangan Teknokratik
Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri, bahkan di tingkat daerah sudah ada peraturan bupati.
"Dengan adanya ketentuan yang memayungi masyarakat hukum adat, perlulah segera dan dipercepat kita realisasikan di masyarakat kita," ungkap Edy.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan perangkat daerah, kecamatan dan kampung.
"Di dalam internal masyarakat harus kompak dan mengakui hukum adat yang berlaku di daerah kita. Dan ini patut dipatuhi oleh masyarakat kita sendiri. Apabila sudah kuat dipatuhi masyarakat kita sendiri, baru kita sosialisasikan kepada masyarakat yang lebih luas baik secara nasional maupun secara Internasional," ujar wakil bupati.
Adat atau hukum adat, tambahnya, merupakan suatu keniscayaan di mana di Indonesia hukum adat merupakan cikal bakal pada hukum-hukum positif yang ada.
"Untuk itulah, mari kita di Kubar piranti atau bagian yang dapat mengikat masyarakat hukum adat itu sendiri serta dapat memberikan masyarakat di luar hukum adat juga dapat menerima atau mengakui, sehingga semua kegiatan terkoordinasi atau tergugus dengan masyarakat hukum adat setempat," lanjutnya.
Ia mencontohkan kehidupan masyarakat hukum adat Badui dan Bali, di mana masyarakat yang berada dari luar ikut mematuhinya.
Pasalnya, masyarakat hukum adat itu sendiri menerima, mematuhi dan disiplin dengan hukum adat yang ada.
“Di Bali, ada aturan aturan adat yang mengikat, selain masyarakat adat dimana masyarakat dari luar pun harus patuh. Ini yang kita harapkan kedepan, semoga hal tersebut juga terjadi di Kubar. Sehingga kita memiliki identitas dan kearifan setempat yang kita akui, kita patuhi," ujarnya.
Baca juga: Berlakukan ETLE dan Tilang Manual, Operasi Patuh Mahakam Polres Kubar Sasar 9 Pelanggaran
Jika patuh pada hukum adat, imbuh dia, masyarakat dari luar tidak hanya mendengar tetapi juga akan ikut mematuhinya.
Dalam kesempatan itu, wabup berpesan kepada Kecamatan dan kampung untuk memperkuat dalam pelaksanaan hukum adat.
"Percuma kita berkeinginan jika tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri. Contoh ada aturan mengatur, tetapi masyarakat tidak mematuhi tentu akan susah kita akan meminta orang mematuhinya. Sekali lagi perlu kita buat aturan yang bersumber dari masyarakat, sehingga nilai-nilai tersebut disepakati dan diterapkan di masyarakat," imbuhnya.
Ia kembali mencontohkan kasus stunting di Bali sangat rendah, di mana hal itu karena ada aturan hukum adat di Bali yang sangat membantu pemerintah.
“Di Bali untuk menikah masyarakat patuh dengan ketentuan usia yang ditetapkan tetua adat, sehingga tidak banyak yang menikah di usia dini. Terjadinya stunting salah satunya akibat menikah terlalu muda. Sekali lagi, pemerintah berharap melalui diskusi yang dilakukan bisa menghasilkan kesepakatan yang bisa dilanjutkan dalam bentuk formal/SK sebagai landasan di setiap kecamatan, karena di setiap kecamatan banyak hukum adat yang perlu kita lestarikan,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.