Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat
Emosi keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tak terbendung.
TRIBUNKALTIM.CO - Emosi keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tak terbendung.
Mereka kecewa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Junaedi sang pembunuh sadis.
JPU hanya menuntut Junaedi pembunuh satu keluarga di Babulu hanya 10 tahun penjara.
Sementara keluarga korban menginginkan Junaedi dihukum mati.
Baca juga: Ini Pembunuhan Sadis, 5 Orang Dibunuh Keluarga Korban Emosi Junaedi cuma Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Junaedi Dibebaskan
Namun, Junaedi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU. Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Baca juga: JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.