Berita Kutim Terkini

10 Masyarakat Hukum Adat di Kutim Kaltim Ajukan Pengakuan dari Negara, Didukung Ardiansyah Sulaiman

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan, 10 masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co dan HO/Pemkab Kutim
BUDAYA LOKAL KUTIM - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan, 10 masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan, 10 masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Hal itu dilakukan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rangka mengenalkan kepada masyarakat luas dan upaya melestarikan budaya lokal Kutai Timur

"Diharapkan, jika semua berkas adminsitrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai prosesnya," ujar Ardiansyah Sulaiman pada Selasa (23/4/2024). 

Menurutnya dengan adanya pengakuan dari negara maka adat dan tradisi budaya masyarakat lokal akan terjaga dan dapat dilestarikan.

Baca juga: Sangatta Kutim Sering jadi Langganan Kebakaran Hutan, Ardiansyah Sulaiman: Stop Bakar Sampah

Sebagai informasi, masyarakat hukum adat yang diajukan untuk mendapat pengakuan beberapa di antaranya adalah:

Pesta Adat Lomplai di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat Hukum Adat Kutai Timur mengajukan untuk mendapat perlindungan dari negara.
Pesta Adat Lomplai di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat Hukum Adat Kutai Timur mengajukan untuk mendapat perlindungan dari negara. (HO/Pemkab Kutim)

- Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru;

- 6 Desa di Kecamatan Muara Wahau;

- Masyarakat Hukum Adat Dayak Basap di Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon dan Karangan;

- Serta Masyarakat Hukum Aadat Long Bentuq di Kecamatan Busang.

Pesta Adat Lomplai Diakui UNESCO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah mengusulkan adat budaya Lomplai masyarakat suku Dayak Dayak Wehea secara de jure.

Saat ini prosesnya telah sampai pada usulan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Namun jauh sebelum itu, secara de facto sejak Oktober 2015 lalu, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui oleh UNESCO, lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai warisan dunia tak benda.

Baca juga: Lomplai Dayak Wehea jadi Gambaran Sajian Kearifan Lokal Budaya Kutai Timur Kaltim

Sebelumnya pada 2006 Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi dan secara de jure.

"Prosesnya sudah diusulkan ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengusulkan 10 masyarakat hukum adat (MHA) lainnya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

BUDAYA DAYAK WEHEA - Tari Hudoq pada event budaya Lomplai di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Melalui budaya ini tentu saja potensi Kutai Timur dapat digali melalui kearifan lokal dan hidup menghargai alam serta nilai luhur budaya. Ke depan, Kemenparekraf RI akan berdiskusi lanjut untuk bagaimana meningkatkan event ini bisa skala internasional, Minggu (21/4/2024). 
BUDAYA DAYAK WEHEA - Tari Hudoq pada event budaya Lomplai di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Melalui budaya ini tentu saja potensi Kutai Timur dapat digali melalui kearifan lokal dan hidup menghargai alam serta nilai luhur budaya. Ke depan, Kemenparekraf RI akan berdiskusi lanjut untuk bagaimana meningkatkan event ini bisa skala internasional, Minggu (21/4/2024).  (HO/Pemkab Kutim)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved