Berita Kutim Terkini
10 Masyarakat Hukum Adat di Kutim Kaltim Ajukan Pengakuan dari Negara, Didukung Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan, 10 masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan, 10 masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
Hal itu dilakukan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rangka mengenalkan kepada masyarakat luas dan upaya melestarikan budaya lokal Kutai Timur.
"Diharapkan, jika semua berkas adminsitrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai prosesnya," ujar Ardiansyah Sulaiman pada Selasa (23/4/2024).
Menurutnya dengan adanya pengakuan dari negara maka adat dan tradisi budaya masyarakat lokal akan terjaga dan dapat dilestarikan.
Baca juga: Sangatta Kutim Sering jadi Langganan Kebakaran Hutan, Ardiansyah Sulaiman: Stop Bakar Sampah
Sebagai informasi, masyarakat hukum adat yang diajukan untuk mendapat pengakuan beberapa di antaranya adalah:

- Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru;
- 6 Desa di Kecamatan Muara Wahau;
- Masyarakat Hukum Adat Dayak Basap di Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon dan Karangan;
- Serta Masyarakat Hukum Aadat Long Bentuq di Kecamatan Busang.
Pesta Adat Lomplai Diakui UNESCO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah mengusulkan adat budaya Lomplai masyarakat suku Dayak Dayak Wehea secara de jure.
Saat ini prosesnya telah sampai pada usulan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun jauh sebelum itu, secara de facto sejak Oktober 2015 lalu, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui oleh UNESCO, lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai warisan dunia tak benda.
Baca juga: Lomplai Dayak Wehea jadi Gambaran Sajian Kearifan Lokal Budaya Kutai Timur Kaltim
Sebelumnya pada 2006 Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi dan secara de jure.
"Prosesnya sudah diusulkan ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Selasa (23/4/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengusulkan 10 masyarakat hukum adat (MHA) lainnya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.