Sabtu, 18 April 2026

Berita Penajam Terkini

Alasan Pj Bupati PPU Makmur Marbun Belum Mengabulkan Permohonan ASN yang Ajukan Perceraian

Kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HUMAS PEMKAB PPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat memberikan klarifikasi ke Ombudsman atas laporan salah satu ASN yang ditunda izin cerainya. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permohonan izin perceraian ke Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.

Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.

Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.

Baca juga: 2 RT di Lawe-lawe Penajam Paser Utara Terendam Banjir, BPBD Beberkan 2 Penyebab

“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).

Sementara itu Pj Bupati PPU Makmur Marbun harus menghadap Ombudsman di Balikpapan, lantaran salah satu ASN yang mengajukan izin untuk bercerai, melaporkannya atas dasar penundaan pemberian izin.

Dihadapan Ombudsman, ia tetap tegas menyampaikan bahwa, izin tidak akan ia keluarkan selama pasangan yang akan bercerai itu belum bertemu dengan dirinya.

“Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada satu orang pun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa gugatan perceraian dari kalangan ASN di PPU ini cukup tinggi.

Alasannya untuk tidak terburu-buru memberikan izin, lantaran menurutnya persoalan rumah tangga tidak melulu harus diselesaikan dengan perceraian.

Ia juga ingin mendengar langsung alasan kedua pasangan ingin bercerai, dan bermaksud memberikan pertimbangan kepada keduanya agar lebih baik lagi.

Sebab, dampak perceraian kata dia bukan hanya pada pasangan itu sendiri. Tetapi juga pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

“Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan begitu saja saya merasa berdosa,” jelasnya.

Sementara itu dari berita sebelumya yang di TribunKaltim.co yang berjudul Angka Perceraian di Penajam Paser Utara Naik Setiap Tahunnya.

angka perceraian di PPU terus naik setiap tahunnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved