Berita Samarinda Terkini

Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Penghasilan Pegawai RSUD AWS Samarinda

Kejati menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KASUS KORUPSI SAMARINDA - Ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS saat dibawa ke Mobil Tahan di Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024) pagi di Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.

Ketiganya adalah:

  • FT selaku Bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022;
  • HJA, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020;
  • YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan.

Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Rumah YO

"kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024) di Samarinda. 

Haedar menerangkan, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Tentu saja dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.

Terhadap ketiga orang tersangka dimaksud oleh penyidik dilakukan penahanan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depannya.

Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau lagi perbuatan tindak pindananya serta ancaman pidana terhadap para tersangka.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan

"Pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan mengenai kasus dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS manipulasi dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP

Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH (Suami YO).

"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.

Saat disinggung awak media mengenai suaminya tersangka YO yakni EH, Haedar menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu mengenai hal ini.

"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetap tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia maka seret juga," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved