Berita Samarinda Terkini
Terkait Dugaan Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Rumah YO
Tim Penyidik Kejati Kaltim melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindaklanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.
Pada Kamis (18/7/2024), Tim Penyidik Kejati Kaltim melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, yang merupakan rumah Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS berinisial YO.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita. Dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Ketua Bawaslu Samarinda Akui Kondisi Rawan Pemungutan Suara saat Distribusi Logistik
"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar di sesi konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP,
Mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Lanjutnya menjelaskan, di mana dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.
Manipulasi itu, caranya menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).
Sehingga, dengan adanya aksi tersebut terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.977.339.000,00.
"Dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan (Kerugian kehmunagan negara) oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024," tuturnya.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.
Berikut yang dibawa Tim Penyidik Kejati Kaltim dalam penggeledahan di kediaman YO
1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. 2 (dua) buah Laptop
4. 1 (satu) buah Ipad
5. 1 (satu) buah Tablet
6. 5 (lima) unit HP
7. 2 (dua) buah Drone
8. 3 (tiga) buah Air soft gun
9. 1 (satu) unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling (*)
DLH Samarinda Sebut HUT ke-80 RI Meriah Tanpa Lonjakan Timbulan Sampah |
![]() |
---|
Lomba Agustusan RT 13 Samarinda, Ibu-Ibu Jadi Bintang Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator |
![]() |
---|
Simpang Lembuswana Samarinda jadi Simbol Persatuan, Ribuan Warga Hening Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
9.611 Warga Binaan di Kaltimtara Terima Remisi HUT ke-80 RI, 311 lainnya Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.