Berita Samarinda Terkini
Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan
Yakni dengan dengan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar dan melibatkan 519 tersangka. Di mana dalam kasus tersebut total jumlahnya ada sebanyak 219 kasus
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) TA 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menambah deretan kasus di dunia kesehatan yang ditangani aparat penegak hukum.
Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co telah menghimpun atau menelusuri beberapa kasus korupsi yang telah terjadi di dunia kesehatan yang juga sudah terendus aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membeberkan kasus-kasus korupsi khusus di bidang kesehatan dari 14 pronsi di Indonesia senilai Rp 890,1 miliar dalam priode 2010-2016.
Yakni dengan dengan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar dan melibatkan 519 tersangka. Di mana dalam kasus tersebut total jumlahnya ada sebanyak 219 kasus.
Baca juga: Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda, DPRD: Jangan Ada yang Main–main dengan uang Rakyat
Dan di antara kasus-kasus tersebut pula terdapat dua kasus yang terkadi di provinsi Kaltim, yakni di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasus yang terjadi di sana itu, dengan modusnya ialah penyalah gunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans tahun 2010 silam dan masuk pengadilan di tahun 2011 lalu.
Selanjutnya, kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008, yang ditangani kejaksaan kabupaten PPU pada tahum 2011 lalu.
Di mana, dalam kasus tersebut melibatkan sebanyak 6 orang tersangka. Dengan objeknya sarana prasarana dan dan jaminan kesehatan.
Selain itu, dulunya juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sharanie (AWS) yang melibatkan Direkturnya, Adji Syirafuddin.
Berkaitan kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, memvonis bebas Direktur RSUD AWS Adji Syirafuddin yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di san senilai Rp 7 miliar.
Dengan perkara No 1048/Pid.B/2010/PN.SMD dengan terdakwa Direktur RSUD AWS Samarinda Adji Syirafuddin, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono. Sidang putusan digelar Selasa (21/6/2011) lalu.
Baca juga: Dinkes Kaltim Akan Perketat Pengawasan Tata Kelola Keuangan di RSUD AWS Samarinda
Dengan rentetan kasus 15 tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus yang telah ditangani oleh APH terkait korupsi pada dunia kesehatan yang telah terjadi di Kalimantan Timur.
Sementara terkait perkembangan kasus dugaan TPP tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan ke RSUD AWS, pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat peringah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/0.4.5/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Danrem 091/ASN Gandeng Komunitas Motor Meriahkan Peringatan HUT RI di Samarinda |
![]() |
---|
Cerita Warga Lempake Samarinda Putus Asa Cari Gas 3 Kg, Sempat Pikir Pakai Kayu Bakar |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Siapkan 300 Personel Amankan Upacara HUT RI Hingga Konser Merah Putih |
![]() |
---|
Seno Aji Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Hidupkan Semangat Kemerdekaan dan Dukung UMKM Kaltim |
![]() |
---|
Pelajar di Samarinda Regang Nyawa Usai Motor yang Dikendarainya Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.