Berita Nasioal Terkini

PDIP Optimis Gibran Tak Akan Dilantik Sebagai Wapres, Gayus Lumbuun Yakin Menangkan Gugatan di PTUN

PDIP optimis Gibran Rakabuming tak akan dilantik sebagai Wapres, Gayus Lumbuun yakin menangkan gugatan di PTUN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024). PDIP optimis Gibran Rakabuming tak akan dilantik sebagai Wapres, Gayus Lumbuun yakin menangkan gugatan di PTUN 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum PDIP yakin Gibran Rakabuming tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, Oktober nanti.

Hal ini seiring keyakinan PDIP bahwa gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU, akan dikabulkan.

Diketahui, pencalonan putra Presiden Jokowi di Pilpres 2024 ini menuai polemik.

Kendati akhirnya KPU menetapkan Gibran sebagai pemenang Pilpres bersama Prabowo Subianto.

Terbaru, Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatannya terhadap KPU.

Gayus meyakini Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.

Baca juga: Pratikno Bocorkan Tujuan Thomas Djiwandono Dilantik Jokowi Jadi Wakil Sri Mulyani, Arahan Prabowo?

Baca juga: Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Muhammad Iqbal Pilih Maju di Pilkada NTB 2024

Diketahui PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat.

Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dia menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Gayus juga mengungkapkan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN bukan soal menang dan kalah.

"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR.

Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.

Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN

Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: Prabowo Bongkar Indikasi Sedang Dilatih Jokowi Jadi Presiden, Menhan Sampai Minta Maaf ke Menko

Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Baca juga: Terkuak Pengaruh Siapa yang Kuat di Jawa Tengah, Jokowi atau Prabowo, Cek Survei Pilkada Jateng 2024

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Setelah mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal pindah domisili ke Jakarta memboyong anak istrinya. 

Mundurnya Gibran dari jabatan Walikota Solo dan kepindahannya ke Jakarta sebelum pelantikan Wakil Presiden terpilih menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan adiknya, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Sebelum mundur dari Walikota Solo, Gibran juga sering blusukan di Jakarta, apakah terkait dengan rencana Kaesang maju Pilkada Jakarta 2024?

Gibran Rakabuming Raka putuskan mundur sebagai Walikota Solo yang telah diemban sejak 26 Februari 2021.

Setelah memutuskan mundur, wakil presiden terpilih itu akan pindah ke Jakarta.

Tak sendirian, ia akan memboyong sang istri, Selvi Ananda, serta kedua anaknya, Jan Ethes dan La Lembah Manah ke Jakarta.

"Ethes pindah sekolah. Masa aku di Jakarta, anak saya tinggal," kata Gibran, Selasa (16/7/2024).

Nantinya, selama di Jakarta, Gibran mengaku akan tinggal di rumah pribadi bersama keluarganya.

Tak hanya itu, Gibran juga dimungkinkan akan pindah domisili.

Baca juga: Isi Kabinet Prabowo-Gibran Mulai Terkuak, 2 Orang Sudah Dilantik Jokowi, Ada Pengganti Sri Mulyani?

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemungkinan akan menjadi pemilih pada Pilkada Jakarta yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.

"Sepertinya pindah domisili Jakarta, mungkin juga KTP-nya pindah Jakarta," kata Gibran.

Momen rencana kepindahan domisili Gibran dari Solo ke Jakarta terjadi saat sang adik, Kaesang Pangarep, digadang-gadang maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Meski demikian, Gibran pernah menyarankan agar Kaesang tidak maju di Pilkada Jakarta 2024, melainkan di Pilkada Jawa Tengah saja.

"Kalau Kaesang jangan di Jakarta lah," kata Gibran pada Senin (8/7/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Yakin Gugatannya Dikabulkan PTUN: 'Gibran Tak Bisa Dilantik Jadi Wapres Terpilih 2024

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved