Berita Nasional Terkini
Kasus Baru Harun Masiku, KPK Sebut Ada Dugaan Obstruction of Justice Setelah Periksa Istri Terpidana
Perkara baru Harun Masiku, KPK sebut ada dugaan Obstruction of Justice setelah periksa istri terpidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Harun Masiku hingga kini belum tertangkap, sudah 4 tahun menjadi buronan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil memasukkan kader PDIP ini ke dalam sel.
KPK kembali giat menyidik kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi.
Terbaru, KPK menyebut indikasi dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku terbuka setelah penyidik memeriksa saksi bernama DB (Dona Berisa).
Saksi tersebut merupakan istri mantan terpidana kasus Harun Masiku.
Baca juga: KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan
"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB," tambah Tessa.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap detail peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, termasuk siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
"Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subyek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," tutur Tessa.
Sebelumnya, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku.

Penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Pada Kamis (18/7/2024), penyidik memeriksa Dona sebagai saksi Harun Masiku.
Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Penyidik mendalami peluang dibukanya perkara terkait perintangan penyidikan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
Adapun Saiful merupakan terpidana yang terlibat dalam penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 bersama Harun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.