Berita Nasional Terkini

KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan

KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jambi/IST
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus memburu Harun Masiku.

Namun, KPK kini mengaku terhambat lantaran penyidik mereka yang menangani kasus tersebut terus dilaporkan PDIP.

Diketahui, tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

PDIP yang menilai Rossa tak profesional melaporkannya ke polisi, Dewas KPK, Komnas HAM, hingga ke pengadilan.

Baca juga: Tim Hukum PDIP Bongkar Hal yang Buat Nyali Kusnadi Ciut, Hingga Pasrahkan Barang Hasto Digeledah KPK

Sebelumnya, Rossa memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita ponsel serta catatan dari ajudannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyidiknya yang bertugas menyelidiki kasus Harun Masiku dilaporkan oleh pihak tertentu karena dinilai tidak profesional.

Padahal, menurut dia, KPK masih terus berusaha melanjutkan pengejaran Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Rupanya penyidik sampai sekarang kan masih berusaha, memanggil saksi.

Bahkan penyidik kami kan dilaporkan ke mana-mana karena dianggap tidak profesional," ungkap Alex, usai menghadiri diskusi publik bayang-bayang korupsi di Pilkada Jateng di Semarang, Kamis (11/7/2024).

Laporan itu salah satunya datang dari kubu PDI Perjuangan yang melaporkan penyidik yang memburu mantan kadernya, Rossa Purbo Bekti.

PDIP melaporkan Rossa ke sejumlah lembaga mulai dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Polri, Komnas HAM, hingga Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

"Ya sudah karena itu hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan yang mereka anggap tidak profesional.

Ada sarananya.

Silakan mengajuka ke prapengadilan, misalnya terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah, kan ada mekanismenya.

Kalau (dianggap) melanggar kode etik, silakan lapor Dewas," ujar Alex.

Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved