Berita Samarinda Terkini
Pria di Samarinda Kepergok Punya Sabu 1 Gram Lebih, Tersimpan pada Bengkel Las
Kasus penyalahgunaan barang haram narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali terungkap oleh jajaran kepolisian.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penyalahgunaan barang haram narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terungkap oleh jajaran kepolisian.
Kali ini Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dengan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pelaku telah diamankan kala di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau tepatnya di dalam bengkel las.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Iptu Muh Rizal menerangkan pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wita pihaknya curigai orang.
Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Ringkus Penjual Barang Haram di Jalan Teuku Umar Samarinda Kaltim
Orang tersebut, waktu itu sedang berada duduk berada di dalam bengkel las yang ada Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki laki tersebut yang mengaku berinisial W (27)," tuturnya pada Minggu (21/7/2024).
Dari penggeledahan yang dilakukan kepada W, aparat berwajib kemudian menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar plastik klip yang berisikan 4 Poket Narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram Brutto.
"Barang haram tersebut, ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Baca juga: 3 Identitas Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Bawa Barang Haram 10 Kg Bulungan-Kukar Kaltim
Maka atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.