Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Kepergok Punya Sabu 1 Gram Lebih, Tersimpan pada Bengkel Las

Kasus penyalahgunaan barang haram narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali terungkap oleh jajaran kepolisian.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
BARANG HARAM SAMARINDA - Pria yang berinisial W (27) telah diamankan Resnarkoba Polresta Samarinda, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku telah diamankan kala di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau tepatnya di dalam bengkel las. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penyalahgunaan barang haram narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terungkap oleh jajaran kepolisian.

Kali ini Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dengan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Pelaku telah diamankan kala di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau tepatnya di dalam bengkel las.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Iptu Muh Rizal menerangkan pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wita pihaknya curigai orang.

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Ringkus Penjual Barang Haram di Jalan Teuku Umar Samarinda Kaltim

Orang tersebut, waktu itu sedang berada duduk berada di dalam bengkel las yang ada Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki laki tersebut yang mengaku berinisial W (27)," tuturnya pada Minggu (21/7/2024).

Dari penggeledahan yang dilakukan kepada W, aparat berwajib kemudian menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar plastik klip yang berisikan 4 Poket Narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram Brutto.

"Barang haram tersebut, ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.

Baca juga: 3 Identitas Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Bawa Barang Haram 10 Kg Bulungan-Kukar Kaltim

Maka atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved