Berita Kutim Terkini
Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Dilantik Bulan Depan, Segini Gaji dan Tunjangannya
Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 dilantik bulan depan, ternyata segini gaji dan tunjangannya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 bakal dilantik Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 14 Agustus 2024 mendatang.
Demikian yang disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim, Juliansyah.
Ia mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bakal melantik anggota DPRD Kutim terpilih dengan atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ada sebanyak 40 anggota DPRD Kutai Timur periode 2024-2029 yang akan dilantik di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
"Kami telah mengumpulkan data dan melengkapi administrasi para calon anggota parlemen (yang terpilih di periode 2024 - 2029)," ujar Juliansyah, Senin (27/7/2024).
Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Motivasi Warga Desa Sekerat untuk Majukan Destinasi Wisatanya
Untuk itu, anggota DPRD Kutim yang terpilih dalam Pileg 2024 telah menyiapkan jas pelantikan dan pin emas untuk dikenakan saat acara pelantikan nanti.
Pihaknya juga menyiapkan agenda rapat paripurna istimewa yang mencakup pemilihan dua pimpinan sementara DPRD Kutim, yang biasanya diambil dari anggota dewan tertua dan termuda.
Pimpinan sementara tersebut akan bertugas membentuk alat kelengkapan anggota DPRD hingga terpilihnya pimpinan definitif.
"Dan, bagi anggota dewan yang baru dilantik juga akan langsung menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi," imbuhnya.
Baca juga: Festival Sekerat Nusantara di Kutim Diusulkan Jadi Bagian Kharisma Event Nusantara
Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kutim berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per bulan dan tunjangan transportasi senilai Rp13 juta per bulan.
Untuk pimpinan DPRD Kutim yang telah difasilitasi rumah dan kendaraan dinas, maka tidak akan lagi menerima tunjangan tersebut.
"Kami berharap agar anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin, sesuai dengan tata tertib DPRD," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.