Berita Kutim Terkini

Terungkap Silpa APBD 2023 Capai Rp1,7 Miliar, Ini Kata Anggota DPRD Kutim

Pansus DPRD Kutim memulai kinerjanya usai menyampaikan Nota Penjelasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim Ke-30 tentang penyampaian Pansus Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap APBD 2023.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-30 membahas penyampaian hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur 2023.

Pansus DPRD Kutim memulai kinerjanya usai menyampaikan Nota Penjelasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,

Di mana, Pansus tersebut diketuai oleh Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman yang dibantu oleh 9 Anggota DPRD Kutim lainnya.

"Kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023," ujar Faizal di hadapan Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya serta Bupati Kutai Timur dan tamu undangan lainnya, Kamis (11/7/2024) malam.

Baca juga: DPRD Kutim Hearing dengan Disdikbud Kutai Timur dan Bidang Kesra Bahas soal Beasiswa

Baca juga: DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Berikut jadwal kegiatan Pansus DPRD Kutim Pertanggungjawaban APBD 2023:

1. Rapat Internal Panitia Khusus pada tanggal 14 Juni 2024,

2. Rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2024 sampai 10 Juli 2024,

3. Rapat internal Panitia Khusus pada tanggal 11 Juli 2024,

4. Rapat dalam rangka finalisasi laporan hasil pembahasan khusus terhadap Rancangan Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 11 Juli 2024.

Selama kegiatan tersebut, Pansus DPRD Kutim menghasilkan banyak analisa terhadap pelaksanaan APBD 2023 lalu.

"Terdapat Silpa Rp 1,7 miliaran lebih yang disebabkan oleh kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan, SDM dengan jumlah dan kualitas relatif terbatas, frekuensi penggantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu besar, dan pilkada," jelas Politisi dari PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Silpa tahun 2023 juga dipengarubi oleh tambahan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) di tengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan.

Di sisi lain, ada juga pengaruh proses pelaksanaan lelang seperti gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim.

Baca juga: Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Fraksi Demokrat DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum

"Sedangkan menumpuknya realisasi belanja daerah pada akhir tahun utamanya disebabkan karena pembayaran pekerjaan belanja modal yang pelunasannya dilakukan setelah pekerjaan selesai," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved