Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, Barang Bukti yang Dilimpahkan Nilainya Fantastis

Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunBengkulu.com
Sandra Dewi menjadi perbincangan publik setelah sang suami Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Rabu (27/3/2024). Babak baru kasus hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan nilainya fantastis 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus hukum yang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung atau Kejagung melimpahkan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim lengkap dengan barang bukti bernilai fantastis ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Diketahui, keduanya terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus yang menimpa kedua selebriti yang dikenal sebagai crazy rich ini menyita perhatian publik.

Baca juga: 3 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024, Duet Terkuat Mulai Terlihat, Luthfi-Kaesang atau Sebaliknya

"Adapun tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah pertama tersangka HM (Harvey Moeis) selaku swasta.

Kedua adalah tersangka HL (Helena Lim) selaku manajer QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Dengan bertambahnya dua orang tersangka, kini sudah ada 18 tersangka kasus korupsi timah yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.

Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti.

"Selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti baik barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya," ucap dia.

Barang bukti tersangka Harvey Moeis yakni 11 unit/bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit berada di wilayah tangerang.

Lalu, kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, termasuk 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, dan Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper.

Ada pula tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan 141 buah, dan mata uang asing 400.000 dollar AS dan uang Rp 13.581.013.347, serta logam mulia.

Baca juga: Sandra Dewi dalam Proses Dimiskinkan, Kejagung Sita 5 Rumah Mewah Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Sementara itu, barang bukti terkait Helena, yaitu 6 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara, 2 unit di Tangerang, 3 unit Mobil Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard.

"37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, dan uang dalam bentuk 2 juta dollar Singapura pecahannya 1.000 dollar Singapura.

Dalam bentuk Rupiah Rp 10 miliar, dalam pecahan Rp 100.000" kata dia.

"Dan kemudian Rp 1,48 miliar, kemudian dua unit jam tangan mewah," ujar dia.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.

Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Kondisi Sandra Dewi Usai Terpisah 3 Bulan dengan Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Dimiskinkan

Setelah suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, kini Sandra Dewi harus bersiap-siap dimiskinkan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan sita 5 rumah mewah milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Rumah mewah dan properti milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi disorot lantaran belum disita sementara nilainya diprediksi lebih tinggi dibandingkan deretan mobil mewah yang cenderung anjlok.

Kali ini, aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita berupa lima unit rumah yang seluruhnya berlokasi di Jakarta.

"Beberapa waktu lalu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah, satu ada di Jakarta Barat, empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).

Di Jakarta Barat, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.

"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Harli.

Baca juga: Fakta Baru Korupsi Timah, Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, Dulu Heboh Kado Anak Sandra Dewi

Untuk rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan.

Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.

Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepemilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis.

"Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM," jelas Harli.

Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun, tak diungkap Kejagung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.

Harli hanya menyampaikan bahwa nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

"Atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM, nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Bersama Barang Bukti 8 Mobil Mewah dan 88 Tas "Branded""

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved