Berita Nasional Terkini
Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara
Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.
DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan
DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.
Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.
Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang.
Sejak era reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini kerap muncul, bahkan sesekali berkembang menjadi wacana ekstrem berupa pembubaran DPR.
Isu ini memunculkan perdebatan serius, sebab menyentuh langsung keberlangsungan prinsip perwakilan rakyat dan stabilitas sistem politik.
Lantas, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan? Dan apa konsekuensi yang akan terjadi jika hal itu dilakukan?
Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR.
Menurutnya, aksi massa hanya dapat berfungsi sebagai pemicu perubahan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.