Berita Nasional Terkini

Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara

Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.

Editor: Doan Pardede
Dok DPR
TUNTUTAN PEMBUBARAN DPR - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.(Dok DPR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa yang dapat membubarkan DPR? simak penjelasan  Pakar Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus.

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.

DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.

Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang.

Sejak era reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini kerap muncul, bahkan sesekali berkembang menjadi wacana ekstrem berupa pembubaran DPR.

Isu ini memunculkan perdebatan serius, sebab menyentuh langsung keberlangsungan prinsip perwakilan rakyat dan stabilitas sistem politik.

Lantas, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan? Dan apa konsekuensi yang akan terjadi jika hal itu dilakukan?

Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR.

Menurutnya, aksi massa hanya dapat berfungsi sebagai pemicu perubahan politik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved