Ibu Kota Negara
Gibran Tolak Tinggal di Rumah Dinas Wapres di IKN, Denny Siregar: Terus Siapa yang Menetap di Sana?
Gibran Rakabuming Raka nantinya berencana untuk tidak menempati rumah dinas, baik di Jakarta maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gibran kini sudah mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.
Bahkan Gibran sudah pindah domisili ke Jakarta.
Usai mundur, Gibran mengungkapkan telah mengembalikan kendaraan dinasnya ke Pemkot Solo.
Baca juga: Gibran Mundur dari Walikota Solo dan Pindah Domisili DKJ saat Kaesang disebut Maju Pilkada Jakarta
Gibran Rakabuming Raka tampak menggunakan mobil pribadi saat blusukan meninjau rumah tidak layak huni (RTLH) di RT 002, RW 004 Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024) siang.
Gibran menaiki mobil Nissan Juke AD 1514 YU warna putih.
Biasanya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu selalu menggunakan mobil dinas Toyota Kijang Innova AD 1 A untuk menunjang tugasnya.
Namun, setelah resmi mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo, suami Selvi Ananda itu memilih meninggalkan fasilitas tersebut.
"Oh nggak begitu. Saya mengantarkan surat memang seharusnya sudah saya serahkan semua kembali ke Pemkot ya. Jadi mobil ya mobil sendiri. Mobil dinas tidak pernah saya pakai (usai mundur). Sudah dikosongkan juga," kata Gibran saat blusukan di Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Dia juga mengaku tidak pernah mengambil gajinya selama menjabat Wali Kota Solo.
"Gaji kan tidak pernah diambil dari dulu," ungkap Gibran.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) memutuskan mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mudur sebagai Wali Kota Solo.
Sidang Paripurna penguduran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (17/6/2024).
Selama sidang, Gibran menyampaikan surat pengunduran dirinya di hadapan para pemimpin dan anggota dewan Kota Bengawan.
Dalam pernyataan surat pengunduran dirinya, Putra Sulung Presiden Jokowi menyebut karena telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gibran Tak akan Menempati Rumah Dinas Wapres baik di Jakarta maupun di IKN Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.