Influencer Bontang Ditangkap

Influencer Bontang Ditangkap Promosi Judi Online, Pengikutnya Hanya 2.200, Rekan Korban Bersimpati

Polisi masih menyelidiki kasus promosi judi online, yang berkaitan dengan seorang influencer berinisial SB (19) asal Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Polisi masih menyelidiki kasus promosi judi online, yang berkaitan dengan seorang influencer berinisial SB (19) asal Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi masih menyelidiki kasus promosi judi online, yang berkaitan dengan seorang influencer berinisial SB (19) asal Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, Influencer tersebut ditangkap pada Rabu, 17 Juli lalu, di salah satu kafe di Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara.

"Kami belum bisa ungkapnya karena masih proses penyelidikan. Yang jelas dia perempuan berinisial SB, umur 19 tahun," kata Hari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (22/7/2024).

SB, sambung Hari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia jerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Influencer Bontang Inisial SB Ditangkap Polisi, Promosikan Judi Online di Sosmed

Baca juga: Mahasiswa di Kukar Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, terkejut dengan kabar penangkapan SB.

Menurutnya sematan influencer yang disematkan tidak tepat. Pasalnya sepengetahun dia, pengikut media sosialnya tidak lebih dari 2.200 akun.

Selain itu ia bersimpati, lantaran mengetahui perempuan tersebut hidup dengan mandiri, tanpa seorang ayah. Kesehariannya membantu ibunya berjualan.

"Kasian. Saya kenal dekat, dia ini hanya tinggal sama ibunya. Cari uang sendiri," bebernya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut ASN Terlibat Judi Online Harus Diberi Sanksi Tegas, Beri Efek Jera

Menurutnya, tersangka ini hanya korban. Ia menduga SB terjebak pada iming-iming uang endorse yang diberikan situs judi online.

"Saya yakin uangnya kecil. Followersnya itu nggak banyak, cuman 2.200. Dia hanya korban. Polisi saya harap bisa lebih jeli untuk melihat kasus ini" jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved