Rabu, 29 April 2026

Berita Kuka Terkini

Mahasiswa di Kukar Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Larangan mempromosikan judi online tampaknya masih dianggap angin lalu sebagian masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta berinisial EF (23) itu mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya. Akibatnya, EF kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Larangan mempromosikan judi online tampaknya masih dianggap angin lalu sebagian masyarakat.

Buktinya, seorang mahasiswa di Kutai Kartanegara kedapatan mempromosikan situs judi online.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta berinisial EF (23) itu mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

Akibatnya, EF kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Kukar.

EF ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman mengungkapkan, dari dua akun medsos yang diketahui milik pelaku, polisi menemukan bukti pelaku mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut ASN Terlibat Judi Online Harus Diberi Sanksi Tegas, Beri Efek Jera

Baca juga: Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman Berkomitmen Berantas Judi Online, Akan Tindak Tegas

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online dan sudah berlangsung dalam 3 bulan terakhir,” ungkap AKP Jodi Rahman dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial untuk promosi judi online, capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai Rp755.000.

Akibat perbuatannya tersebut, EF dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tanun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Eks dan Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Nilai Taruhan Mencapai Rp 111 Juta

EF terancam pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved