Influencer Bontang Ditangkap

Promosikan Judi Online, Selebgram Bontang Ternyata Hanya Dibayar Rp 2 Juta

Promosikan judi online, selebgram asal Koota Bontang ternyata hanya dibayar Rp 2 juta.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Tersangka SB (19) saat digiring keluar ruangan setelah dihadirkan dalam jumpa pers Polres Bontang terkait kasus promosi judi online, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa tersangka SB (19), selebgram yang mempromosikan judi online, hanya dibayar Rp 2 juta.

"Ini motifnya ekonomi. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menerima bayaran Rp 2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya," kata Alex dalam keterangan persnya, Kamis (27/7/2024).

Dari pengakuan warga Berbas Tengah tersebut, ia menerima tawaran endorse judi online pertama kali pada 8 Mei dan berlanjut sampai 17 Juli lalu.

Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp-nya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Influencer Bontang Inisial SB Ditangkap Polisi, Promosikan Judi Online di Sosmed

Setelah disepakati, tersangka diminta untuk meng-upload link judol tersebut secara rutin dua kali sehari.

Dari itu, polisi yang gencar melakukan patroli saber mendapatkan jejak digital tersangka.

Diungkapkan Alex, upah yang diberikan kepada tersangka diberikan secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Bayaran itu diterima tersangka lima kali, melalui rekening Bank BCA. Pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 700 ribu. Totalnya Rp 2 juta," terangnya.

Baca juga: Mahasiswa di Kukar Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres menyebut, motif tersangka karena faktor ekonomi. Dia pun menekankan agar masyarakat jangan sampai terlibat dengan judi online.

“Mohon kerja samanya, kita memberantas judi online ini,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved